ALUR PENDAFTARAN
SYARAT DAN ALUR PENDAFTARAN RUSUNAWA (DILENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN)
Siapa Saja yang Boleh Menghuni Rusunawa?
Untuk bisa menghuni di Rusunawa Kota Pekalongan, ada persyaratan khusus yang ditetapkan dan harus dipenuhi oleh calon penghuni. Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu:
-
WNI dengan KTP Kota Pekalongan dan sudah berkeluarga;
-
berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian;
-
belum memiliki rumah dan dapat dibuktikan;
-
memiliki penghasilan minimal sesuai dengan UMK Kota Pekalongan dan maksimal Rp2,5 juta;
-
jumlah keluarga adalah 4 orang (ayah, ibu, dan 2 orang anak);
-
sanggup membayar uang jaminan sebesar 3 bulan sewa (sesuai dengan tarif sewa kamar yang akan dihuni);
-
sanggup membayar uang sewa dan biaya penggunaan air dan listrik; dan
-
sanggup menaati tata tertib.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Penghuni Rusunawa
Rusunawa yang dikelola oleh Dinperkim Kota Pekalongan, diperuntukkan untuk MBR di Kota Pekalongan. Adapun persyaratan dokumen untuk pendaftaran Rusunawa di Kota Pekalongan yaitu:
-
Mengisi Form Pendaftaran
-
Fotocopy: KTP, Akta/Buku Nikah, dan KK.
-
Surat Keterangan Penghasilan dari:
> Instansi, jika pekerja/karyawan.
> RT dengan diketahui Ketua RW dan Lurah. -
Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Kelurahan.
-
SKCK.
-
Pass Foto Suami-Istri masing-masing ukuran 4x6 (2 Lembar).
-
Khusus untuk hunian difable, dilampirkan surat rekomendasi dari perangkat yang membidangi urusan sosial.
-
Sudah vaksin COVID-19, minimal dosis-1(dibuktikan dengan sertifikat).