Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) Tahun 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tujuan Musrenbang adalah untuk menyusun rencana pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Tujuan Musrenbang
Dirangkum dari beberapa sumber yang telah ada, berikut ini merupakan tujuan dari Musrenbang :
Tujuan Musrenbang
Dirangkum dari beberapa sumber yang telah ada, berikut ini merupakan tujuan dari Musrenbang :
- Menentukan Prioritas Pembangunan : Musrenbang bertujuan untuk merumuskan prioritas pembangunan, termasuk rencana kerja tahunan dan program yang akan menjadi fokus utama di tahun anggaran berikutnya.
- Mengumpulkan Usulan dan Masukan Masyarakat : Musrenbang adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan mereka mengenai kegiatan dan kebutuhan yang harus di prioritaskan.
- Menyelaraskan Rencana Pembangunan : Pemerintahan dapat menyelaraskan rencana pembangunan dari tingkat paling bawah hingga paling atas.
- Menentukan Anggaran dan Sumber Pendanaan : Musrenbang juga akan membahas tentang anggaran dan alokasi pendanaan yang bersumber dari APBD maupun APBN, termasuk sumber pendanaan lain, sehingga prioritas pembangunan dapat terealisasi dengan baik.